KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Berbagai kalangan menolak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini, dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat yang kini tengah menurun. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah masih punya waktu untuk menunda maupun membatalkan kebijakan tersebut. Bhima menyebut, ada tiga opsi yang bisa ditempuh pemerintah terkait hal itu. Pertama, segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di DPR. Kedua, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Ketiga, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak mau merevisi UU.
Pemerintah Bisa Terbitkan Perppu untuk Batalkan PPN 12%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Berbagai kalangan menolak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini, dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat yang kini tengah menurun. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah masih punya waktu untuk menunda maupun membatalkan kebijakan tersebut. Bhima menyebut, ada tiga opsi yang bisa ditempuh pemerintah terkait hal itu. Pertama, segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di DPR. Kedua, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Ketiga, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak mau merevisi UU.