JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan beberapa aturan teknis terkait dengan pemanfaatan dana desa. Langkah tersebut untuk memastikan agar penggunaan dana desa menghasilkan stimulus fiskal sesuai target. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, beberapa aturan teknis tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dengan meningkatnya Alokasi Dana Desa dari Rp 47 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp 60 triliun pada tahun 2017, maka untuk memastikan agar penggunaannya memiliki dampak stimulasi bagi perekonomian desa, prioritas penggunaan dana desa tetap diarahkan pada dua bidang, yaitu pendanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah buat aturan teknis pemakaian Dana Desa
JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan beberapa aturan teknis terkait dengan pemanfaatan dana desa. Langkah tersebut untuk memastikan agar penggunaan dana desa menghasilkan stimulus fiskal sesuai target. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, beberapa aturan teknis tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dengan meningkatnya Alokasi Dana Desa dari Rp 47 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp 60 triliun pada tahun 2017, maka untuk memastikan agar penggunaannya memiliki dampak stimulasi bagi perekonomian desa, prioritas penggunaan dana desa tetap diarahkan pada dua bidang, yaitu pendanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.