Pemerintah Buka Ekspor Benih Bening Lobster, Begini Catatan Akademisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Ilmu Manajemen Sumber Daya Perairan Institut Pertanian Bogor (IPB), Fredinan Yulianda mengatakan terdapat aspek positif dan negatif dari pembukaan keran ekspor benur alias benih bening lobster (BBL).

Fredinan mengungkapkan, aspek positif dari pembukaan ini yakni ekspor BBL dapat dilakukan secara legal dan terkontrol oleh pemerintah. Sementara aspek negatifnya, kontrol tidak mudah dan dapat disalahgunakan.

“Negatif, kontrol tidak mudah dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, selama sistemnya belum terbangun dengan baik mencakup kebijakan peraturan teknisnya, sumber daya manusia (SDM), kelembagaan dan lain-lain,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (17/5).


Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 46,8 Miliar

Fredinan menuturkan, apabila ekspor benur tidak dilakukan berbasis sistem yang baik maka para penguasa dan pengusaha bakal menjadi pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini, sehingga akan mengancam kelestarian sumber daya lobster.

Sebaliknya, kata dia, bila sistem yang disiapkan meliputi peraturan, data yang akurat, sistem kelembagaan yang kuat, penegakan hukum yang optimal, porsi keterlibatan masyarakat diprioritaskan maka akan memberikan peningkatan ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

“Namun dengan atmosfer politik saat ini akan sangat sulit akan mewujudkan sistem yang baik dan keberpihakan terhadap usaha rakyat,” terang Fredinan.

Lebih lanjut, Fredinan bilang, pembudidaya lobster saat ini telah mengalami peningkatan terutama dalam pembesaran. Dia tak menampik, para pembudidaya masih mengalami banyak hambatan.

Menurutnya, hambatan terbesar dalam bisnis budidaya lobster adalah terkait regulasi, aspek administrasi, pakan, kualitas air dan lingkungan yang memerlukan manajemen pendekatan terpadu.

Baca Juga: Ekspor Benur Kembali Dibuka, Anggota DPR Ingatkan Rawan Celah Korupsi

“Di sini peran pemerintah sangat diperlukan untuk mewujudkan iklim bisnis dan memastikan kelestarian lingkungan, menciptakan atmosfir pasar yang sehat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membuka kembali keran ekspor benur setelah kebijakan tersebut ditutup pada tahun 2021.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi