KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran untuk izin tinggal baru yang memungkinkan mantan warga negara Indonesia (WNI) untuk tinggal dan bekerja di dalam negeri tanpa batas waktu, sebagai alternatif dari kewarganegaraan ganda. Berdasarkan hukum Indonesia, kewarganegaraan ganda tidak diakui bagi orang dewasa. Siapa pun yang memiliki dua paspor harus memilih satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun. Baca Juga: Di Sela KTT G20, Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman Bahas Industri dan Ekonomi
Pemerintah Buka Global Citizenship: Mantan WNI Bisa Tinggal-Kerja Tanpa Batas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran untuk izin tinggal baru yang memungkinkan mantan warga negara Indonesia (WNI) untuk tinggal dan bekerja di dalam negeri tanpa batas waktu, sebagai alternatif dari kewarganegaraan ganda. Berdasarkan hukum Indonesia, kewarganegaraan ganda tidak diakui bagi orang dewasa. Siapa pun yang memiliki dua paspor harus memilih satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun. Baca Juga: Di Sela KTT G20, Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman Bahas Industri dan Ekonomi