KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan aturan ini, pemerintah membuka investasi untuk komoditas minuman beralkohol di provinsi tertentu. Hal ini tercantum dalam lampiran III perpres terkait daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Dalam daftar tersebut disebutkan syarat untuk penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol di luar empat wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Pemerintah buka investasi miras di empat provinsi, Kemenperin: Ada permintaan pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan aturan ini, pemerintah membuka investasi untuk komoditas minuman beralkohol di provinsi tertentu. Hal ini tercantum dalam lampiran III perpres terkait daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Dalam daftar tersebut disebutkan syarat untuk penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol di luar empat wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.