Pemerintah Buka Jalan Bagi 17 Sektor Keuangan dan 6 Usaha Penunjang Beroperasi PFII



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, pemerintah membuka ruang bagi sedikitnya 17 jenis kegiatan usaha sektor keuangan dan 6 usaha penunjang sektor keuangan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 RUU PFII yang saat ini tengah dibahas bersama akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).

Dalam beleid tersebut, kegiatan usaha di kawasan PFII meliputi usaha sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga kegiatan usaha sektor lainnya.


Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pembebasan PPh bagi WNA di Financial Center

Untuk sektor keuangan, terdapat 17 bidang usaha yang dapat beroperasi di PFII. Kegiatan tersebut meliputi :

1. Perbankan

2. Perasuransian

3. Keuangan syariah

4. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon

5. Dana pensiun

6. Pembiayaan

7. Modal ventura

8. Inovasi teknologi sektor keuangan

9. Penjaminan

10. Perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading)

11. Bullion

12. Pengelola dana perwalian (trust)

13. Pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle)

14. Perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company)

15. Pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya

16. Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office)

17. Kegiatan usaha sektor keuangan lainnya

Pada pasal yang sama, pemerintah juga mengakomodasi berbagai kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, antara lain:

1. Akuntan publik

2. Jasa penilai

3. Notaris

4. Konsultan hukum

5. Konsultan keuangan

6. Kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya.

Selain dari daftar sektor usaha tersebut, pemerintah juga membuka peluang untuk usaha sektor lainnya.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan pelaksanaan kegiatan usaha di kawasan PFII akan diatur melalui Peraturan Dewan PFII.

Baca Juga: Sistem Registrasi Unit Karbon Segera Diluncurkan, RI Siap Jadi Hub Pasar Karbon Dunia

Meski membuka berbagai aktivitas jasa keuangan, pemerintah juga memberikan sejumlah pembatasan bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII.

Dalam Pasal 7 RUU PFII disebutkan bahwa pelaku usaha di kawasan PFII dilarang menghimpun dana dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaku usaha juga tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen, maupun nasabah ritel di luar kawasan PFII.

"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah PFII dilarang menghimpun dana dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII," bunyi beleid pasal 7.

Namun demikian, masih dalam pasal yang sama, larangan penghimpunan dana tersebut dikecualikan bagi dana masyarakat yang sumber awalnya berasal dari kawasan PFII.

Baca Juga: Pemerintah Libatkan Danantara Jadi Sumber Permodalan Awal Pembentukan PFII

Selain mengatur ruang lingkup usaha, RUU PFII juga memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk menentukan bentuk badan usahanya.

Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa pelaku usaha dapat membentuk badan usaha, badan usaha berbadan hukum, maupun badan pengelola instrumen keuangan special purpose vehicle (SPV) dan pengelola dana perwalian (trustee).

Badan usaha khusus tersebut dapat dibentuk untuk menjalankan kegiatan sekuritisasi maupun pengelolaan dana perwalian di kawasan PFII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News