KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. “Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).
Pemerintah Buka Kembali Penempatan Pekerja Domestik di Negara Kawasan Timur Tengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. “Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).