Pemerintah Buka Keran Bebas Cukai untuk Campuran Etanol dan BBM



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi revisi atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 dan ditujukan untuk mendukung program ketahanan energi nasional serta percepatan transisi menuju energi bersih. 

Dalam beleid anyar tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas ketentuan pembebasan cukai untuk penggunaan etil alkohol yang dicampurkan dengan produk hasil kilang minyak bumi, khususnya dalam produksi bahan bakar nabati (BBN).


Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mendorong pengembangan energi alternatif berbasis campuran bioenergi.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Tersandung Kasus Suap, Bakal Diganti?

Salah satu perubahan utama tertuang dalam Pasal 8 PMK 82/2024 yang kini ditambah ayat baru. 

Aturan baru itu memperbolehkan satu atau lebih pelaku usaha menggunakan lokasi penimbunan etil alkohol secara bersama dalam satu kawasan usaha yang telah memperoleh izin atau rekomendasi dari kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral. 

Meski demikian, pengusaha yang mengelola tempat penimbunan bersama diwajibkan melakukan pencatatan rinci atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, hingga persediaan etil alkohol bebas cukai untuk masing-masing pengguna. 

Selain itu, pelaku usaha juga wajib menggunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dipantau secara daring dan real time oleh Bea Cukai.  

Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Pencopotan Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap

PMK ini juga memperjelas syarat administratif bagi perusahaan yang ingin memperoleh fasilitas pembebasan cukai.

Dokumen yang diwajibkan antara lain NPWP, izin usaha industri manufaktur atau pengolahan, denah lokasi usaha, data kapasitas produksi, hingga uraian proses produksi dan penggunaan barang kena cukai. 

Khusus untuk industri bahan bakar nabati, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol kini termasuk kategori industri manufaktur atau industri pengolahan yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan cukai. 

Aturan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 25 Mei 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News