KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi revisi atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 dan ditujukan untuk mendukung program ketahanan energi nasional serta percepatan transisi menuju energi bersih. Dalam beleid anyar tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas ketentuan pembebasan cukai untuk penggunaan etil alkohol yang dicampurkan dengan produk hasil kilang minyak bumi, khususnya dalam produksi bahan bakar nabati (BBN).
Pemerintah Buka Keran Bebas Cukai untuk Campuran Etanol dan BBM
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi revisi atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 dan ditujukan untuk mendukung program ketahanan energi nasional serta percepatan transisi menuju energi bersih. Dalam beleid anyar tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas ketentuan pembebasan cukai untuk penggunaan etil alkohol yang dicampurkan dengan produk hasil kilang minyak bumi, khususnya dalam produksi bahan bakar nabati (BBN).
TAG: