JAKARTA. Kementerian Perdagangan kembali membuka keran impor daging babi setelah resmi mencabut larangan impor babi dan produk turunannya. Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 05/m-dag/per/2/2010 yang diteken Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 11 Februari 2010 silam. Beleid ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya. Salah satu pertimbangan pencabutan adalah tidak ditemukan penyakit yang terjangkit dari babi ke manusia.
Pemerintah Buka Keran Impor Daging Babi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan kembali membuka keran impor daging babi setelah resmi mencabut larangan impor babi dan produk turunannya. Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 05/m-dag/per/2/2010 yang diteken Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 11 Februari 2010 silam. Beleid ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya. Salah satu pertimbangan pencabutan adalah tidak ditemukan penyakit yang terjangkit dari babi ke manusia.