JAKARTA. Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan beleid tentang aturan impor sapi siap potong melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi. Ketentuan impor sapi yang terbit itu memungkinkan importir mengimpor sapi siap potong tanpa harus ada pembatasan dari pemerintah. Aturan baru tersebut berlaku mulai 18 Juli 2013 sampai dengan 31 Desember 2013. “Peraturan ini dikeluarkan untuk menambah dan menjaga ketersediaan daging sapi nasional, serta menciptakan stabilisasi harga daging sapi di bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2013, serta hari besar keagamaan lainnya,” ujar Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (22/7).
Pemerintah buka keran impor sapi siap potong
JAKARTA. Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan beleid tentang aturan impor sapi siap potong melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi. Ketentuan impor sapi yang terbit itu memungkinkan importir mengimpor sapi siap potong tanpa harus ada pembatasan dari pemerintah. Aturan baru tersebut berlaku mulai 18 Juli 2013 sampai dengan 31 Desember 2013. “Peraturan ini dikeluarkan untuk menambah dan menjaga ketersediaan daging sapi nasional, serta menciptakan stabilisasi harga daging sapi di bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2013, serta hari besar keagamaan lainnya,” ujar Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (22/7).