JAKARTA. Pemerintah melalui Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka opsi perubahan rasio hunian berimbang. Opsi perubahan tersebut dibuka seiring banyaknya keberatan dari para pengembang terkait kewajiban tersebut. “Mungkin nanti tinggal komposisi pembangunannya yang dibahas, apakah rasio pembangunan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana 1:2:3 tetap dipertahankan atau diubah. Tapi pada prinsipnya tetap harus ada pembangunan rumah murah kalau pengembang membangun rumah mewah,” kata Syarif Burhanuddin, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dalam sebuah pernyataan, Rabu (22/6). Pemerintah melalui PP No. 14 Tahun 2016 yang terbit pada 27 Mei 2016, mewajibkan pengembang untuk mewujudkan konsep perumahan dengan hunian berimbang. Dalam Pasal 21 ayat 2 PP tersebut, pengusaha perumahan berskala besar wajib melaksanakan pembangunan hunian berimbang di dalam satu hamparan.
Pemerintah buka opsi perubahan hunian berimbang
JAKARTA. Pemerintah melalui Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka opsi perubahan rasio hunian berimbang. Opsi perubahan tersebut dibuka seiring banyaknya keberatan dari para pengembang terkait kewajiban tersebut. “Mungkin nanti tinggal komposisi pembangunannya yang dibahas, apakah rasio pembangunan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana 1:2:3 tetap dipertahankan atau diubah. Tapi pada prinsipnya tetap harus ada pembangunan rumah murah kalau pengembang membangun rumah mewah,” kata Syarif Burhanuddin, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dalam sebuah pernyataan, Rabu (22/6). Pemerintah melalui PP No. 14 Tahun 2016 yang terbit pada 27 Mei 2016, mewajibkan pengembang untuk mewujudkan konsep perumahan dengan hunian berimbang. Dalam Pasal 21 ayat 2 PP tersebut, pengusaha perumahan berskala besar wajib melaksanakan pembangunan hunian berimbang di dalam satu hamparan.