JAKARTA. Pemerintah membuka peluang pengembalian dana nasabah PT Antaboga Sekuritas memakai dana negara. Ini merupakan salah satu opsi pemerintah menjawab salah satu rekomendasi Rapat Paripurna DPR tentang hak angket Bank Century yang meminta pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyelesaikan masalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan, ada dua opsi penyelesaian persoalan nasabah Antaboga. Pertama, mengajukan permohonan penggunaan uang negara ke DPR sesuai peraturan yang berlaku. "Opsi ini dipilih kalau sumber pendanaan dari pendapatan negara," kata Djoko, usai rapat membahas rekomendasi Rapat Paripurna DPR, Senin (22/3). Opsi kedua adalah menunggu penyelesaian pengejaran aset Bank Century, baru kemudian membayarnya kepada nasabah. Namun, menurut Djoko, opsi mana yang akan dipilih akan dibahas lebih lanjut nanti.Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, aset-aset pemilik Bank Century di luar negeri yang selama ini diblokir telah menyusut menjadi Rp 3 triliun. Penyusutan itu terjadi lantaran aset-aset berbentuk saham mengalami fluktuasi.Hendarman menuturkan, aset-aset itu tersebar di 12 wilayah antara lain di Hongkong senilai US$ 19,25 juta, US$ 650 juta dan 400.000 Dolar Singapura. Aset di Guernsey sebesar US$ 16,5 juta, Virgin Island US$ 14,8 juta, Kepulauan Bermuda US$ 72,27 juta dan di Swiss sebesar US$ 220.000.Menurut Hendarman, aset-aset itu adalah milik mantan pemegang saham Bank Century, yaitu Robert Tantular, Rafat Ali Rizki dan Hisyam Al Waraq. "Aset-aset itu berupa saham dan uang tunai," terang Hendarman.Meski demikian, lanjut Hendarman, proses pengembalian aset-aset itu tidaklah mudah. "Sebab, ada yang mendukung dan tidak. Ada juga yang meminta fee untuk pencairannya," kata Hendarman.Sedangkan soal rekomendasi DPR agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri keuangan Sri Mulyani dinonaktifkan, pemerintah menolak. Alasannya, penonaktifan pejabat negara hanya bisa dijalankan apabila statusnya sudah menjadi terdakwa. "Ada aturan yang mengatakan bahwa kalau sudah sampai terdakwa maka yang seseorang baru bisa diberhentikansementara," ujar Djoko.Kemudian, kata Djoko, kalau sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan maka pejabat itu diberhentikan definitif atau tetap. "Proses penghentian harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang dan berpegang pada asas praduga tidak bersalah," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Buka Opsi Uang Negara untuk Bayar Nasabah Antaboga
JAKARTA. Pemerintah membuka peluang pengembalian dana nasabah PT Antaboga Sekuritas memakai dana negara. Ini merupakan salah satu opsi pemerintah menjawab salah satu rekomendasi Rapat Paripurna DPR tentang hak angket Bank Century yang meminta pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyelesaikan masalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan, ada dua opsi penyelesaian persoalan nasabah Antaboga. Pertama, mengajukan permohonan penggunaan uang negara ke DPR sesuai peraturan yang berlaku. "Opsi ini dipilih kalau sumber pendanaan dari pendapatan negara," kata Djoko, usai rapat membahas rekomendasi Rapat Paripurna DPR, Senin (22/3). Opsi kedua adalah menunggu penyelesaian pengejaran aset Bank Century, baru kemudian membayarnya kepada nasabah. Namun, menurut Djoko, opsi mana yang akan dipilih akan dibahas lebih lanjut nanti.Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, aset-aset pemilik Bank Century di luar negeri yang selama ini diblokir telah menyusut menjadi Rp 3 triliun. Penyusutan itu terjadi lantaran aset-aset berbentuk saham mengalami fluktuasi.Hendarman menuturkan, aset-aset itu tersebar di 12 wilayah antara lain di Hongkong senilai US$ 19,25 juta, US$ 650 juta dan 400.000 Dolar Singapura. Aset di Guernsey sebesar US$ 16,5 juta, Virgin Island US$ 14,8 juta, Kepulauan Bermuda US$ 72,27 juta dan di Swiss sebesar US$ 220.000.Menurut Hendarman, aset-aset itu adalah milik mantan pemegang saham Bank Century, yaitu Robert Tantular, Rafat Ali Rizki dan Hisyam Al Waraq. "Aset-aset itu berupa saham dan uang tunai," terang Hendarman.Meski demikian, lanjut Hendarman, proses pengembalian aset-aset itu tidaklah mudah. "Sebab, ada yang mendukung dan tidak. Ada juga yang meminta fee untuk pencairannya," kata Hendarman.Sedangkan soal rekomendasi DPR agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri keuangan Sri Mulyani dinonaktifkan, pemerintah menolak. Alasannya, penonaktifan pejabat negara hanya bisa dijalankan apabila statusnya sudah menjadi terdakwa. "Ada aturan yang mengatakan bahwa kalau sudah sampai terdakwa maka yang seseorang baru bisa diberhentikansementara," ujar Djoko.Kemudian, kata Djoko, kalau sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan maka pejabat itu diberhentikan definitif atau tetap. "Proses penghentian harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang dan berpegang pada asas praduga tidak bersalah," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News