KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah buka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang telah di cabut izinnya. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan Komisi XIII terkait kejelasan status 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya beberapa waktu lalu. "Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara," kata Mensesneg dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/1/2026).
Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Operasional 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah buka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang telah di cabut izinnya. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan Komisi XIII terkait kejelasan status 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya beberapa waktu lalu. "Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara," kata Mensesneg dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/1/2026).
TAG: