Pemerintah Buka Peluang Investasi Besar di Sektor Industri Olahraga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melihat industri olahraga sebagai salah satu sektor yang memiliki prospek investasi besar di tengah pertumbuhan ekonomi global. Nilai industri olahraga dunia yang mencapai sekitar Rp 8.000 triliun menjadi peluang yang ingin dimanfaatkan untuk memperkuat industri olahraga nasional.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pun memperkuat sinergi untuk mengembangkan investasi di sektor keolahragaan.

Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).


MoU tersebut ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir.

Menpora Erick Thohir mengatakan, potensi investasi tersebut mengacu pada nilai industri olahraga global yang mencapai sekitar US$ 521 miliar atau setara Rp 8.000 triliun. Industri tersebut juga memiliki pertumbuhan sekitar 8% setiap tahun.

Baca Juga: Neraca Dagang Indonesia Diproyeksi Surplus US$ 990 Juta pada Juli 2026

"Sport industry itu kurang lebih nilainya US$ 521 miliar atau Rp 8.000 triliun. Yang pertumbuhan setiap tahunnya itu 8%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi banyak negara," ujar Erick dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Menurut Erick, potensi ekonomi sektor olahraga tidak hanya berasal dari industri olahraga, tetapi juga sport tourism. Nilai sport tourism global disebut hampir mencapai US$ 600 miliar dan masih mencatatkan pertumbuhan yang signifikan.

Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem investasi sektor olahraga melalui sinergi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Kemenpora.

Investasi Olahraga Beri Dampak Ekonomi

Rosan mengatakan, investasi sektor olahraga perlu memberikan dampak yang lebih luas, tidak hanya dalam bentuk peningkatan nilai investasi, tetapi juga manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

"Industri olahraga sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar dan membawa sektor perekonomian ini ke level yang lebih tinggi. Dampaknya tidak hanya terhadap kota yang mempunyai kegiatan tersebut, tetapi juga mempunyai dampak secara keseluruhan pada perekonomian," ujar Rosan.

Rosan menilai, kegiatan olahraga juga dapat memberikan dampak terhadap pariwisata dan industri lainnya. Oleh karena itu, pengembangan investasi sektor keolahragaan membutuhkan kepastian regulasi dan kolaborasi antarlembaga.

Salah satu fokus kerja sama adalah memperkuat kepastian perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Rosan menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, apabila perizinan dari kementerian lain belum diterbitkan dalam jangka waktu sesuai Service Level Agreement (SLA), sistem OSS dapat menerbitkan izin secara otomatis.

Baca Juga: 64 Eksportir Tambang Dapat Relaksasi DHE SDA, Ini Daftar Lengkapnya

"Sejak ketentuan itu diberlakukan, kami sudah menerbitkan lebih dari 250 perizinan melalui mekanisme fiktif positif," jelas Rosan.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Melalui MoU tersebut, kedua kementerian menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama. Di antaranya sinergi kebijakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keolahragaan, peningkatan pelayanan, fasilitasi pengawasan dan pemantauan kepatuhan pelaku usaha melalui OSS, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta interoperabilitas data dan informasi perizinan.

Kerja sama juga mencakup pengembangan peluang investasi dan promosi penanaman modal di bidang keolahragaan.

Pemerintah berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat ekosistem industri olahraga nasional, meningkatkan kepastian layanan perizinan, serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor keolahragaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News