JAKARTA. Pemerintah membuka opsi bagi PT Freeport Indonesia untuk mendapat izin operasi hingga 2041 mendatang. Meski demikian, pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah harus tetap mengacu pada Pasal 83 UU tersebut, yang mengatur bahwa masa operasi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa diberikan hingga 20 tahun, dengan perpanjangan dua kali sepuluh tahun. Jonan bilang, izin yang akan diberikan maksimal 20 tahun hingga 2041, dengan persyaratan dilakukan evaluasi pada tahun 2031 nanti. Saat ini, masa operasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah diperpanjang dua kali pada 1967 dan akan berakhir pada 2021 mendatang.
Pemerintah buka peluang izin Freeport sampai 2041
JAKARTA. Pemerintah membuka opsi bagi PT Freeport Indonesia untuk mendapat izin operasi hingga 2041 mendatang. Meski demikian, pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah harus tetap mengacu pada Pasal 83 UU tersebut, yang mengatur bahwa masa operasi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa diberikan hingga 20 tahun, dengan perpanjangan dua kali sepuluh tahun. Jonan bilang, izin yang akan diberikan maksimal 20 tahun hingga 2041, dengan persyaratan dilakukan evaluasi pada tahun 2031 nanti. Saat ini, masa operasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah diperpanjang dua kali pada 1967 dan akan berakhir pada 2021 mendatang.