Pemerintah buka peluang perbankan syariah dalam pinjaman proyek kelistrikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menunjang proyek kelistrikan, pemerintah membuka peluang bagi perbankan syariah sebagai pelaku pembiayaan lewat peraturan menteri keuangan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 130/PMK.08/Tahun 2016. 

Dalal aturan baru, jaminan pinjaman untuk pembiayaan PLN jadi ala syariah. Dalam PMK teranyar ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 5 diubah, sehingga Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman diberikan kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau kepada pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.


Baca Juga: Ada indikasi jastip barang impor nakal, Bea Cukai perketat pengawasan

Dalam aturan lama, yakni jaminan pinjaman diberikan kepada  pembiayaan berdasarkan perjanjian pinjaman antara PT PLN (Persero) dan kreditur. 

Sementara itu, Ayat 2 Pasal 5 berisi pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek. 

Sebelumnya, pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan dimaksud pada dalam rangka ayat 1 pelaksanaan infrastruktur sebagaimana diperuntukkan pembangunan ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek. 

Baca Juga: Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan tujuan memasukkan pembiayaan syariah dalam lingkup penjaminan membuka peluang perbankan syariah ikut berpartisipasi. 

Editor: Handoyo .