Pemerintah buka peluang revisi UU MK



JAKARTA. Pemerintah masih membuka peluang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) setelah delapan hakim konstitusi ini membatalkan sendiri UU penyelamatan MK tersebut. Namun pemerintah terkesan tidak mau menjadi pihak pendorong utama dilakukannya revisi tersebut.Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan perubahan atau revisi UU No.4/2014 tentang MK bukan lagi tugas utama pemerintah, namun pemerintah membuka peluang untuk terlibat dalam upaya revisi tersebut. "Perubahan atau revisi, tentunya bukan menjadi tugas pemerintah sendiri. Kami akan melihat perkembangan ke depan," ujar Amir di Kantor Presiden, Jumat (14/2).Amir bilang bila ingin merevisi UU MK, maka perlu persiapan yang matang dan mendapat dukungan publik, para ahli hukum dan tokoh masyarakat. Ia mengatakan bukan hanya pemerintah yang kecewa atas pembatalan UU MK oleh hakim MK tersebut, tapi juga masyarakat luas yang menginginkan wibawa MK kembali."Saya kira bukan hanya pemerintah, kami memperhatikan reaksi publik nyata sekali. Tetapi ada satu catatan, yang sekan-akan UU ini di pasal 15 ayat 2 ini stigmanisasi para politisi. Kalau Anda membolak balik, UU itu tidak ada itu. Jadi kalimat bahwa politisi akan melakukan koreksi tidak ada," tambah politisi Partai Demokrat tersebut.Jadi sejauh ini, sikap pemerintah tetap tunduk dan taat pada putusan MK tersebut. Namun pemerintah tidak menutup telinga dan mata kalau revisi UU MK diguliarkan masyarakat luas, kalangan ahli tata neggara, dan para cendekiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia