KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona masih menyelimuti seluruh negeri. Namun, untuk adaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 terbaru, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya, pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu. Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif pada tanggal 9 Februari 2021. "Dalam rangka beradaptasi dengan kondisi Covid-19 terkini, pemerintah juga memperhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah tertera dalam surat edaran satgas nomor 8 tahun 2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/2). Menurut Wiku, terdapat beberapa perbedaan surat edaran ini dengan aturan yang sebelumnya, seperti warga negara asing (WNA) yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai syarat.
Pemerintah buka pintu bagi turis asing, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona masih menyelimuti seluruh negeri. Namun, untuk adaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 terbaru, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya, pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu. Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif pada tanggal 9 Februari 2021. "Dalam rangka beradaptasi dengan kondisi Covid-19 terkini, pemerintah juga memperhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah tertera dalam surat edaran satgas nomor 8 tahun 2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/2). Menurut Wiku, terdapat beberapa perbedaan surat edaran ini dengan aturan yang sebelumnya, seperti warga negara asing (WNA) yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai syarat.