Pemerintah Buka Skema Pinjaman Daerah, Dorong Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi membuka skema pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan, khususnya untuk mendukung proyek infrastruktur dan program prioritas nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional (KFN) yang bersumber dari lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Baca Juga: Buka Posko THR, Kemnaker Terima Ribuan Pengaduan


Melalui aturan ini, pemerintah pusat dapat menugaskan lembaga keuangan untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh LKB atau LKBB, sehingga diperlukan pengaturan kriteria, tata cara penugasan, serta mekanisme pemberian pinjaman,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (17/3/2026).

Secara skema, pinjaman daerah terbagi menjadi dua jenis, yakni pinjaman kegiatan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana, serta pinjaman tunai guna mendukung pembiayaan APBD berbasis program. Skema ini dapat dilakukan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

Baca Juga: Lonjakan Harga Minyak Tekan SBN, Yield Naik dan Biaya Utang Berpotensi Membengkak

Pemerintah menegaskan, pembiayaan ini difokuskan pada sektor prioritas nasional, termasuk pembangunan infrastruktur daerah dan proyek yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD), baik melalui penerusan pinjaman maupun penyertaan modal.

Selain itu, pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk refinancing proyek infrastruktur yang produktif.

Namun demikian, tidak semua daerah dapat mengakses fasilitas ini. Pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan administratif, kelayakan program, serta indikator kesehatan fiskal.

Dari sisi keuangan, total utang daerah dibatasi maksimal 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Selain itu, daerah harus memiliki rasio kemampuan keuangan minimal 2,5 sebagai indikator kapasitas pembayaran kembali pinjaman.

Di sisi penyalur, pemerintah juga menetapkan kriteria ketat bagi lembaga keuangan. LKB atau LKBB yang ditunjuk harus memiliki mayoritas kepemilikan pemerintah, kecukupan modal yang memadai, pengalaman dalam pembiayaan infrastruktur daerah, serta peringkat kredit nasional minimal AA.

Baca Juga: MUI Imbau Umat Tunggu Sidang Isbat, Hilal 1 Syawal 1447 H Masih Sulit Terlihat

Proses pengajuan dilakukan oleh kepala daerah kepada lembaga keuangan yang ditunjuk. Selanjutnya, lembaga keuangan akan melakukan evaluasi dan memberikan keputusan maksimal 15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Apabila disetujui, kedua pihak akan menandatangani perjanjian pinjaman yang mencakup nilai pinjaman, tenor, suku bunga atau imbal hasil, jadwal pembayaran, hingga sanksi jika terjadi wanprestasi.

Untuk daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, pemerintah juga membuka peluang pemberian subsidi bunga. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan penilaian Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan kemampuan keuangan negara.

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap menyiapkan mekanisme mitigasi risiko. Jika daerah gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pemerintah dapat melakukan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) guna menutup kewajiban tersebut.

Baca Juga: Pembangunan 83.000 Gerai Kopdes Merah Putih Dikebut, 2.700 Unit Siap Beroperasi

Pemerintah juga mewajibkan pelaporan berkala. Setiap daerah harus menyampaikan posisi utang dan kewajiban pembayaran setiap semester kepada Menteri Keuangan. Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi berupa penundaan penyaluran DAU atau DBH.

PMK Nomor 11 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 4 Maret 2026. Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi daerah untuk mempercepat pembangunan, sekaligus menjaga disiplin dan keberlanjutan fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News