JAKARTA. Pemerintah membuka peluang tender untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing dalam rangka penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Peluang usaha ini, akan diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi.Untuk bisa menyelenggarakan penyiaran televisi digital terestrial itu, pemerintah telah menandatangani Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012, tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).Untuk tahap awal, layanan ini dibuka di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau)."Pemilihan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran multiplexing dilaksanakan melalui proses seleksi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin (13/2/2012).Pemerintah mengaku, seleksi itu akan dilakukan paling lambat dua bulan sejak Keputusan Menteri ditetapkan. Tender terbuka bagi seluruh penyelenggara televisi swasta, namun tidak wajib diikuti bila tidak berkenan.Gatot menambahkan, pemilihan lima zona dilakukan, mengingat lokasi sudah mewakili kesiapan ekonominya, baik dari sisi infrastruktur penyiaran maupun masyarakatnya. Khusus zona Riau dinilai penting karena terkait perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura."Televisi digital di negara tetangga sudah siap. Kita buat di sana, biar tidak terjadi kesenggangan (gap) dengan siaran di negara tetangga," tambahnya.Gatot menilai, tender ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang juga sempat ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tanggal 2 Pebruari 2012, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).Selain itu, juga menyusul Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) yang disahkan pada tanggal 22 November 2011 dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi 478 - 694 MHz."Ini juga menjadi bagian dari road map perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital di 2018," jelasnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah buka tender TV Digital Terestrial
JAKARTA. Pemerintah membuka peluang tender untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing dalam rangka penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Peluang usaha ini, akan diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi.Untuk bisa menyelenggarakan penyiaran televisi digital terestrial itu, pemerintah telah menandatangani Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012, tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).Untuk tahap awal, layanan ini dibuka di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau)."Pemilihan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran multiplexing dilaksanakan melalui proses seleksi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin (13/2/2012).Pemerintah mengaku, seleksi itu akan dilakukan paling lambat dua bulan sejak Keputusan Menteri ditetapkan. Tender terbuka bagi seluruh penyelenggara televisi swasta, namun tidak wajib diikuti bila tidak berkenan.Gatot menambahkan, pemilihan lima zona dilakukan, mengingat lokasi sudah mewakili kesiapan ekonominya, baik dari sisi infrastruktur penyiaran maupun masyarakatnya. Khusus zona Riau dinilai penting karena terkait perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura."Televisi digital di negara tetangga sudah siap. Kita buat di sana, biar tidak terjadi kesenggangan (gap) dengan siaran di negara tetangga," tambahnya.Gatot menilai, tender ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang juga sempat ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tanggal 2 Pebruari 2012, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).Selain itu, juga menyusul Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) yang disahkan pada tanggal 22 November 2011 dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi 478 - 694 MHz."Ini juga menjadi bagian dari road map perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital di 2018," jelasnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News