Pemerintah Buka Wacana Larang Naik Haji Lebih dari Sekali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka wacana untuk melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan hal ini dirasa perlu untuk memotong lamanya antrean keberangkatan. 

Dia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya untuk satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji. 


"Wacana ini perlu dibahas lebih lanjut karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir dalam keterangan, Sabtu (26/8). 

Baca Juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Perlu Dievaluasi untuk 2024

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78% jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 per mil dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia. 

"Terbanyak, penyakit penyebab kematiannya adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner," ungkap Muhadjir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati