Pemerintah buka wacana stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana kembali menggelontorkan stimulus iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mendorong daya beli masyarakat kelas menengah di tengah dampak ekonomi yang dirasakan akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). 

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir membenarkan adanya wacana stimulus dalam BPJS Ketenagakerjaan. Wacana ini bergulir sejak awal April lalu, saat kali keduanya pemerintah memberikan stimulus ekonomi.

Baca Juga: Setelah IA-CEPA, ini perjanjian dagang yang dikejar Kemendag


Hanya saja, sampai saat ini implementasi dan aturannya masih dalam tahap perampungan. Sayangnya Iskandar belum bisa mengonfirmasi stimulus BPJS Ketenagakerjaan ini berupa pembebasan atau penundaan. Sebab, wacana tersebut merupakan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Yang mengusulkan BKF. Jadi kita (Kemenko Perekonomian) belum tahu skemanya,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Selasa (28/7).

Kontan.co.id sudah mencoba menghubungi dan mendatangi Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu, namun dirinya tidak mau berkomentar atas wacana yang diajukan oleh pihaknya sendiri . 

Kendati demikian, Iskandar tidak memungkiri, dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat kelas menengah makin terasa. Yang jelas, saat ini pemerintah sudah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh UMKM, serta program kartu prakerja. 

Baca Juga: Multistrada Arah Sarana (MASA) penjualan ban untuk pasar domestik jadi fokus di 2020

“Yang tidak kalah pentingnya adalah segera membuka ekonomi dengan protokol Covid-19. Selain tentunya mempercepat implementasi program pemulihan ekonomi nasional,” ujar Iskandar 

Sebagai gambaran untuk insentif PPh Pasal 21 memang diarahkan kepada masyarakat kelas menengah yang merupakan pekerja formal. Dengan batas atas penghasilan sekitar Rp 16 juta per bulan, maka kisaran pajak karyawan yang dibebaskan setiap bulannya dari Rp 70.000 sampai dengan Rp 1 juta. Sebagai catatan, besaran insentif tergantung dari kewajiban pajak dari penghasilan karyawan. 

Editor: Tendi Mahadi