KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan setelmen atas pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) dengan cara buyback bilateral dengan Bank Indonesia (BI) pada hari Selasa (26/10). Adapun jumlah total transaksi buyback bilateral yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp 10 triliun. Pelaksanaan buyback ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali SUN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali SUN.
Pemerintah buyback SUN tenor pendek Rp 10 triliun dari Bank Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan setelmen atas pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) dengan cara buyback bilateral dengan Bank Indonesia (BI) pada hari Selasa (26/10). Adapun jumlah total transaksi buyback bilateral yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp 10 triliun. Pelaksanaan buyback ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali SUN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali SUN.