KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) hingga 11 Agustus 2022. Total luas IUP yang dicabut seluas 3.107.708,3 Hektar (Ha). Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menyampaikan kurang setuju dengan cara pencabutan tanpa mempertimbangkan penyebab tidak ada aktivitas. Ia mengatakan, IUP yang dicabut pada umumnya sudah menanam uang Investasi. Djoko menambahkan, sebagian besar pemegang IUP telah mengeluarkan uang yang banyak untuk ijin ijin yang terkait.
Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan, Ini Respons Asosiasi Pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) hingga 11 Agustus 2022. Total luas IUP yang dicabut seluas 3.107.708,3 Hektar (Ha). Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menyampaikan kurang setuju dengan cara pencabutan tanpa mempertimbangkan penyebab tidak ada aktivitas. Ia mengatakan, IUP yang dicabut pada umumnya sudah menanam uang Investasi. Djoko menambahkan, sebagian besar pemegang IUP telah mengeluarkan uang yang banyak untuk ijin ijin yang terkait.