KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP. "Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut adalah sebesar 2.065 izin atau 98,4% sebesar 3.107.708,3 hektar," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Jumat (12/8).
Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan Seluas 3,1 Juta Hektar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP. "Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut adalah sebesar 2.065 izin atau 98,4% sebesar 3.107.708,3 hektar," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Jumat (12/8).