KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Senin (10/1). Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP. Selain itu, Bahlil mengatakan pencabutan IUP dilakukan karena alasan lainnya seperti pengalihan usaha ke pihak lain, tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukan peraturan terkait.
Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mulai Besok (10/1), Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Senin (10/1). Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP. Selain itu, Bahlil mengatakan pencabutan IUP dilakukan karena alasan lainnya seperti pengalihan usaha ke pihak lain, tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukan peraturan terkait.