KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha 4 IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006. Hal ini karena pada saat itu aturan menerbitkan IUP oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Izin Gag Nikel Tidak Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha 4 IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006. Hal ini karena pada saat itu aturan menerbitkan IUP oleh pemerintah daerah.
TAG: