KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan perkembangan penanganan polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Nusron menyebut telah membatalkan sebanyak 50 bidang sertifikat tanah dari 263 bidang sertifikat hak guna bangunan yang terdaftar terkait pagar laut ini. "Sisanya masih berjalan, masih on progres, mana yang di dalam garis pantai dan mana yang di luar, ada potensi bisa bertambah (sertifikat yang dibatalkan)," kata Nusron dalam Raker Bersama Komisi II, DPR RI, Kamis (30/1).
Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) kini tengah mencocokkan mana sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan mana yang berada di luar garis pantai. Baca Juga: Kata AHY, RTRW dan PKKPR dari Pemda Diduga Jadi Dasar Terbitnya SHGB Area Pagar Laut Nusron menjelaskan sertifikat yang masuk di garis pantai masih dapat di terima sertifikatnya sepanjang memiliki prosedur hukum yang sesuai. Sementara, sertifikat yang berada di luar pantai dipapastikan akan dibatalkan. Nusron menegaskan bahwa pembatalan hak atas tanah didasari pada proses pembuktian juridis dan prosedur yang tidak benar. Selain itu, pembatalan hak atas tanah juga bisa dilakukan kepada wilayah yang fakta materialnya sudah tidak ada. Selain itu, dirinya juga akan melakukan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikasi. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap oknum ATR/BPN yang terlibat dalam proses ini. Dari investigasi ini, Nusron juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan atau penghentian jabatan kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai. "Selain itu kita merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)," jelasya. Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady melaporkan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer. Kadispenal mengatakan pembongkaran sepanjang 18,7 kilometer itu dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo. Baca Juga: Mengapa Pagar Laut Tangerang Menimbulkan Banyak Masalah?