JAKARTA. Setelah dinyatakan ditunda penerapannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito akhirnya mencabut peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Pencabutan tersebut sebagaimana diatur dalam Perdirjen Nomor PER - 16/PJ/2015.. Dalam Perdirjen yang berlaku sejak 31 Maret 2015 lalu tersebut, disebutkan bahwa pencabutan Perdirjen lama dilakukan dengan pertimbangan untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito pernah mengatakan, dirinya akan mencabut Perdirjen yang mengatur mengenai PPN tol tersebut sambil menunggu payung hukum baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengecualian pengenaan PPN tol terhadap jenis kendaraan tertentu.
Pemerintah cabut aturan PPN tol lama
JAKARTA. Setelah dinyatakan ditunda penerapannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito akhirnya mencabut peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Pencabutan tersebut sebagaimana diatur dalam Perdirjen Nomor PER - 16/PJ/2015.. Dalam Perdirjen yang berlaku sejak 31 Maret 2015 lalu tersebut, disebutkan bahwa pencabutan Perdirjen lama dilakukan dengan pertimbangan untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito pernah mengatakan, dirinya akan mencabut Perdirjen yang mengatur mengenai PPN tol tersebut sambil menunggu payung hukum baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengecualian pengenaan PPN tol terhadap jenis kendaraan tertentu.