Pemerintah cabut izin 42 perusahaan penyalur TKI



JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan moratorium atau penghentian sementara izin perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Sejak Oktober 2014, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencabut izin 42 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pencabutan izin PPTKIS tersebut dikarenakan tidak memenuhi standar kelayakan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat keluar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dari 42 perusahaan PPTKIS tersebut 12 perusahaan diantaranya adalah PT. Banu Nusa Utama, PT. Aulila Duta Pratama, PT. Bina Karya Welastri, PT. Profilindo Adi Perdana.


Selain itu ada juga PT. Youmba Biba Abadi, PT. Almas Corp, PT. Baraja Gita Putra, PT. Yousef Indo Dawa, PT. Fauzi Putra Hidayat, PT. Jauhara Perdana Satu, PT. Cemerlang Tunggal Inti Karsa, PT. Mega Buana Citra Masindo. "Kita tidak terbitkan izin baru bagi PPTKIS baru," kata Hanif, Senin (5/4).

Sebelumnya, penilaian terhadap PPTKIS terdiri atas pemeriksaan fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie