JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan moratorium atau penghentian sementara izin perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Sejak Oktober 2014, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencabut izin 42 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pencabutan izin PPTKIS tersebut dikarenakan tidak memenuhi standar kelayakan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat keluar negeri. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dari 42 perusahaan PPTKIS tersebut 12 perusahaan diantaranya adalah PT. Banu Nusa Utama, PT. Aulila Duta Pratama, PT. Bina Karya Welastri, PT. Profilindo Adi Perdana.
Pemerintah cabut izin 42 perusahaan penyalur TKI
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan moratorium atau penghentian sementara izin perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Sejak Oktober 2014, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencabut izin 42 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pencabutan izin PPTKIS tersebut dikarenakan tidak memenuhi standar kelayakan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat keluar negeri. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dari 42 perusahaan PPTKIS tersebut 12 perusahaan diantaranya adalah PT. Banu Nusa Utama, PT. Aulila Duta Pratama, PT. Bina Karya Welastri, PT. Profilindo Adi Perdana.