KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog secara serentak pada Rabu (2/11/2022). Namun, ada sejumlah stasiun televisi yang masih 'membandel' dan menayangkan siaran analog. Melansir laman infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, ada tujuh stasiun televisi yang terpantau masih tetap menyiarkan siaran analog. Ketujuh stasiun televisi tersebut adalah:
1. Rajawali Citra Televisi (RCTI) 2. Global TV 3. MNC TV 4. INews TV 5. ANTV 6. TV One 7. Cahaya TV Menurut Mahfud, Izin Stasiun Radio (ISR) ketujuh stasiun televisi itu telah dicabut, karena mereka masih bersiaran secara analog setelah pemerintah secara resmi melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB tengah malam tadi. Baca Juga: TV Analog Sudah Disuntik Mati, Ini Cara Ajukan Bantuan STB dari Pemerintah “Oleh sebab itu terhadap yang membandel tersebut secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan ISR, tertanggal 2 november 2022. Jika masih melakukan siaran melalui analog, ini bisa dianggap illegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. ISR merupakan izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. Dia menegaskan, jika sekarang stasiun TV tersebut masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mahfud juga bilang, migrasi siaran digital atau ASO adalah perintah undang-undang dan telah lama disiapkan maupun dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk di antaranya semua pemilik stasiun televisi.