Ini Syarat Wajib Terbaru untuk Perjalanan Jarak Jauh Selama Nataru 2021



MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara merata, selama masa Natal dan Tahun Baru yang dimulai 24 Desember 2021 mendatang.

Alasan Pemerintah, sejauh ini, Indonesia berhasil menekan kasus konfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus. Selain itu, capaian vaksinasi juga terus meningkat. Vaksin dosis 1 di Jawa-Bali, sebut Menko Luhut B. Pandjaitan, sudah mencapai 76%, dan dosis 2 mendekati 56%. Vaksinasi lansia juga terus dilakukan, sampai saat ini mencapai 64% dosis 1 di Jawa-Bali.

Pekan lalu, Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 secara merata di tanah air selama liburan Natal dan Tahun Baru, lantaran berkaca dari lonjakan kasus yang terjadi periode Januari 2021. Saat itu, belum ada vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga: Ingin Mulai Yoga? Ini 5 Gerakan yang Bisa Dilakukan Pemula

Dengan pertimbangan pencapaian vaksin dan hasil sero-survei yang menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi, Pemerintah bakal menerapkan level PPKM selama libur akhir tahun 2021 ini, sesuai asesmen. 

Namun, tetap ada pengetatan untuk melakukan beberapa hal, karena ancaman varian virus Covid-19 yang baru. Salah satunya, syarat umum yang harus dipenuhi, jika Anda ingin melakukan perjalanan atau liburan akhir tahun. Berikut syarat melakukan perjalanan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021, menurut rilis Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Perjalanan darat dan laut :

  • Wajib vaksinasi lengkap
  • Hasil swab Antigen Negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan
  •  Anak-anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan swab Antigen negatif 
  • Orang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh
  • Baca Juga: Promo dan Diskon hingga 45% Hotel di Indonesia Bagian Barat dari Tiket.com

Perjalanan udara di dalam negeri :

  • Wajib vaksinasi lengkap
  • Hasil PCR Negatif 3x24 jam atau swab Antigen Negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Anak-anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan hasil PCR Negatif 3x24 jam atau hasil swab Antigen negatif 1x24 jam
  • Orang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh
Adapun kedatangan di perbatasan Indonesia tetap diperketat. Pemerintah menerapkan syarat untuk penumpang dari luar negeri: hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendrika