MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara merata, selama masa Natal dan Tahun Baru yang dimulai 24 Desember 2021 mendatang. Alasan Pemerintah, sejauh ini, Indonesia berhasil menekan kasus konfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus. Selain itu, capaian vaksinasi juga terus meningkat. Vaksin dosis 1 di Jawa-Bali, sebut Menko Luhut B. Pandjaitan, sudah mencapai 76%, dan dosis 2 mendekati 56%. Vaksinasi lansia juga terus dilakukan, sampai saat ini mencapai 64% dosis 1 di Jawa-Bali. Pekan lalu, Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 secara merata di tanah air selama liburan Natal dan Tahun Baru, lantaran berkaca dari lonjakan kasus yang terjadi periode Januari 2021. Saat itu, belum ada vaksinasi Covid-19.
- Wajib vaksinasi lengkap
- Hasil swab Antigen Negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Anak-anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan swab Antigen negatif
- Orang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh
- Baca Juga: Promo dan Diskon hingga 45% Hotel di Indonesia Bagian Barat dari Tiket.com
- Wajib vaksinasi lengkap
- Hasil PCR Negatif 3x24 jam atau swab Antigen Negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Anak-anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan hasil PCR Negatif 3x24 jam atau hasil swab Antigen negatif 1x24 jam
- Orang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh