Pemerintah cabut RUU KUHAP jika KPK dilemahkan



JAKARTA. Pemerintah menegaskan akan setuju menarik pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) jika ternyata adanya aturan tersebut justru melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Posisi pemerintah adalah kalau ini memang mengarah mengganggu KPK ya kita tarik," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, ujar Denny di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Menurut Denny, rumusan RUU KUHAP tersebut sebenarnya sudah benar dan memberikan kekhususan (lex spesialis) kepada KPK.


Misalnya penyadapan, Denny sepakat KPK tidak memerlukan izin untuk menyadap siapa saja. Hal tersebut didasarkan karena masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap KPK.

"Jadi persoalannya bukan pada substansinya. Tapi KPK sebagai lembaga yang dipercaya jangan dipersulit. Sebenarnya substansi izin hakim itu diseluruh dunia rata-rata begitu di negara demokratis. Penyadapan yang dianggap masuk ke publik harus dengna proses persetujuan lembaga pengadilan," kata Denny.

Denny sepakat lembaga penegak hukum harus memiliki lembaga pengawasan. Oleh karena itu, jika suatu waktu KPK menyalahgunakan wewenang yang sangat besar tersebut, KUHAP segera direvisi.

"Kondisi sekarang sepakat KPK enggak usah izin. Tapi sebenarnya dalam jangka panjang semua harus sama dong.  Semuanya harus dalam aturan yang tidak membedakan. Hati-hati KPK juga kinerjanya betul-betul tidak boleh turun," ujar Denny. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan