JAKARTA. Pemerintah menegaskan akan setuju menarik pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) jika ternyata adanya aturan tersebut justru melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Posisi pemerintah adalah kalau ini memang mengarah mengganggu KPK ya kita tarik," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, ujar Denny di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014). Menurut Denny, rumusan RUU KUHAP tersebut sebenarnya sudah benar dan memberikan kekhususan (lex spesialis) kepada KPK.
Pemerintah cabut RUU KUHAP jika KPK dilemahkan
JAKARTA. Pemerintah menegaskan akan setuju menarik pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) jika ternyata adanya aturan tersebut justru melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Posisi pemerintah adalah kalau ini memang mengarah mengganggu KPK ya kita tarik," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, ujar Denny di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014). Menurut Denny, rumusan RUU KUHAP tersebut sebenarnya sudah benar dan memberikan kekhususan (lex spesialis) kepada KPK.