KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai langkah pencabutan skema power wheeling dari dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang diserahkan kepada DPR sudah tepat. Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualan setrum IPP dengan mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. “Penerapan power wheeling berpotensi menambah beban APBN yang merugikan negara. Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan pelanggan non-organik hingga 50%,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/1).
Pemerintah Cabut Skema Power Wheeling di RUU EBET, Pengamat: Langkah yang Tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai langkah pencabutan skema power wheeling dari dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang diserahkan kepada DPR sudah tepat. Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualan setrum IPP dengan mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. “Penerapan power wheeling berpotensi menambah beban APBN yang merugikan negara. Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan pelanggan non-organik hingga 50%,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/1).