KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya membayarkan dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 kepada 542 daerah tanpa melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyaluran ini agar daerah punya dana penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, kurang bayar DBH Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 2,56 triliun. Pencairan DBH 2019 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020. Beleid ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku 17 April 2020. Baca Juga: Total alokasi transfer ke daerah khusus untuk wabah corona sebesar Rp 17,7 triliun
Pemerintah cairkan dana bagi hasil daerah tanpa audit BPK untuk tangani korona
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya membayarkan dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 kepada 542 daerah tanpa melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyaluran ini agar daerah punya dana penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, kurang bayar DBH Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 2,56 triliun. Pencairan DBH 2019 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020. Beleid ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku 17 April 2020. Baca Juga: Total alokasi transfer ke daerah khusus untuk wabah corona sebesar Rp 17,7 triliun