KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,58 triliun ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pembayaran kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui PMK tersebut, pemerintah mengalokasikan 50% daripada DBH yang seharusnya dibayarkan pada kuartal IV 2019.
Pemerintah cairkan dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta senilai Rp 2,58 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,58 triliun ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pembayaran kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui PMK tersebut, pemerintah mengalokasikan 50% daripada DBH yang seharusnya dibayarkan pada kuartal IV 2019.