Pemerintah cairkan dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta senilai Rp 2,58 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,58 triliun ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pembayaran kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui PMK tersebut, pemerintah mengalokasikan 50% daripada DBH yang seharusnya dibayarkan pada kuartal IV 2019.


Baca Juga: Tangani corona, pemerintah cairkan DBH kurang bayar 2019 sebesar Rp 14,71 triliun

Adapun kurang bayar DBH yang dibayarkan oleh pemerintah ke Pemprov DKI adalah sebesar Rp 2,58 triliun. Jumlah ini terdiri atas DBH Pajak senilai Rp 2,56 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 9,01 miliar, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 6,02 miliar, serta SDA Perikanan sebesar Rp 170,65 juta.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menagih DBH yang belum dicairkan oleh Kemenkeu. Anies menyebutkan, ada dua DBH yang merupakan piutang Pemprov DKI di Kemenkeu.

Pertama, DBH yang seharusnya disetorkan Kemenkeu pada 2019. Mulanya, dana bagi hasil itu senilai Rp 6,4 triliun, tetapi mengalami penyesuaian menjadi Rp 5,12 triliun.

Kedua DBH tahun 2020 yang dibagikan tahun ini untuk kuartal kedua yang sebesar Rp 2,4 triliun.

Editor: Anna Suci Perwitasari