JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pencairan suntikan modal pemerintah kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), dan PT PP Tbk (PTPP). Total suntikan modal yang digelontorkan untuk tiga perusahaan pelat merah ini mencapai Rp 7,75 triliun. Aturan penambahan modal negara bagi PT Wijaya Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Wijaya Karya Tbk. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2016 ini, pemerintah menyuntikkan dana Rp 4 triliun. "Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2016," bunyi pasal 2 ayat 2 beleid itu yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (13/11).
Pemerintah cairkan PMN untuk 3 BUMN
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pencairan suntikan modal pemerintah kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), dan PT PP Tbk (PTPP). Total suntikan modal yang digelontorkan untuk tiga perusahaan pelat merah ini mencapai Rp 7,75 triliun. Aturan penambahan modal negara bagi PT Wijaya Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Wijaya Karya Tbk. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2016 ini, pemerintah menyuntikkan dana Rp 4 triliun. "Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2016," bunyi pasal 2 ayat 2 beleid itu yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (13/11).