JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralĀ (ESDM) mulai mengambil langkah awal untuk mencari formula baru penetapan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Selama dua bulan ke depan, pemerintah akan membentuk focus group discussion (FGD) untuk memperoleh rumusan tarif royalti terbaru. Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan awal dengan Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) untuk menerima masukan soal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. "Kami sudah lakukan penjajakan dan berkomunikasi dengan asosiasi. Dalam waktu dekat, kami akan bentuk FGD," kata dia, Selasa (2/7) di kantornya. Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah sepakat menaikkan royalti IUP batubara hingga 10% untuk meningkatkan pendapatan negara. Selama ini, berdasarkan PP Nomor 9/ 2012, tarif royalti untuk produksi batubara dengan tingkat kandungan kalori di bawah 5.100 kkal/kg mencapai 3% dari harga jual.
Pemerintah cari formula baru royalti batubara
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralĀ (ESDM) mulai mengambil langkah awal untuk mencari formula baru penetapan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Selama dua bulan ke depan, pemerintah akan membentuk focus group discussion (FGD) untuk memperoleh rumusan tarif royalti terbaru. Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan awal dengan Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) untuk menerima masukan soal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. "Kami sudah lakukan penjajakan dan berkomunikasi dengan asosiasi. Dalam waktu dekat, kami akan bentuk FGD," kata dia, Selasa (2/7) di kantornya. Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah sepakat menaikkan royalti IUP batubara hingga 10% untuk meningkatkan pendapatan negara. Selama ini, berdasarkan PP Nomor 9/ 2012, tarif royalti untuk produksi batubara dengan tingkat kandungan kalori di bawah 5.100 kkal/kg mencapai 3% dari harga jual.