JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus mencari masukan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Jasa Gadai. Masukan tersebut untuk melengkapi draft yang rencananya akan diserahkan ke DPR akhir tahun 2009 atau awal tahun depan. Pemerintah juga akan menyosialisasikan draft RUU yang penyusunannya telah dimulai sejak 2006 tersebut. Bapepam-LK menargetkan tim teknis bisa merampungkan RUU ini pada akhir 2009. Setelah itu, RUU tinggal menunggu persetujuan Presiden untuk dibawa ke pembahasan di DPR. Menurut Suparlan, Kepala Bagian Pembiayaan Khusus Bapepam-LK, RUU Jasa Gadai penting untuk memayungi dan menjadi dasar hukum industri jasa gadai di Indonesia. Sebab, selama ini pengaturan mengenai usaha jasa gadai hanya mengacu pada aturan yang dibuat di masa kolonial Belanda, yakni Pandhuis Reglement Staatsblad atau Aturan Dasar Pegadaian Nomor 81 tahun 1928.
Pemerintah Cari Masukan RUU Jasa Gadai
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus mencari masukan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Jasa Gadai. Masukan tersebut untuk melengkapi draft yang rencananya akan diserahkan ke DPR akhir tahun 2009 atau awal tahun depan. Pemerintah juga akan menyosialisasikan draft RUU yang penyusunannya telah dimulai sejak 2006 tersebut. Bapepam-LK menargetkan tim teknis bisa merampungkan RUU ini pada akhir 2009. Setelah itu, RUU tinggal menunggu persetujuan Presiden untuk dibawa ke pembahasan di DPR. Menurut Suparlan, Kepala Bagian Pembiayaan Khusus Bapepam-LK, RUU Jasa Gadai penting untuk memayungi dan menjadi dasar hukum industri jasa gadai di Indonesia. Sebab, selama ini pengaturan mengenai usaha jasa gadai hanya mengacu pada aturan yang dibuat di masa kolonial Belanda, yakni Pandhuis Reglement Staatsblad atau Aturan Dasar Pegadaian Nomor 81 tahun 1928.