Pemerintah Cari Racikan Insentif Pajak Baru di Era Pajak Minimum Global



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif tax holiday di tengah perubahan lanskap perpajakan global. 

Langkah ini dilakukan seiring implementasi pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) yang membatasi manfaat pembebasan pajak bagi investor.

Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. 


Baca Juga: Pelemahan Konsumsi dan Biaya Tinggi Tahan Laju Dunia Usaha di Awal Tahun 2026

Dokumen itu diunggah oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III).

Selama ini, tax holiday menjadi andalan pemerintah untuk menarik investasi, terutama di sektor industri pionir. Melalui skema tersebut, perusahaan bisa memperoleh pembebasan PPh badan hingga 100% selama 5 hingga 20 tahun, tergantung nilai investasi. 

Aturan ini terakhir diperpanjang lewat PMK Nomor 69 Tahun 2024 hingga 31 Desember 2025.

Namun, dalam rezim GMT, insentif tersebut dinilai kurang efektif. Pasalnya, apabila tarif pajak efektif perusahaan berada di bawah ambang minimum global sebesar 15%, maka selisihnya tetap akan dikenakan melalui mekanisme top-up tax di yurisdiksi lain.

Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pemerintah perlu meracik ulang desain insentif agar tetap kompetitif namun tidak bertabrakan dengan aturan global. 

Ia menyebut skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) dan Substance-Based Tax Incentive Safe Harbour (SBTI SH) dapat menjadi solusi.

Baca Juga: Ekonom: Dunia Usaha Masih Ekspansi, Tapi Semakin Hati-Hati

"Menurut saya, QRTC maupun SBTI SH bisa saling melengkapi bukan opsional. SBTI SH untuk sektor padat karya sedangkan QRTC pada investasi berbasis pada inovasi atau R&D," ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (17/4).

Menurutnya, kombinasi kedua instrumen tersebut justru dapat memberikan manfaat pajak yang lebih optimal bagi investor. Secara teknis, SBTI SH akan memengaruhi besaran covered tax, sedangkan QRTC berdampak pada GloBE income.

"Kombinasi keduanya, akan memperbesar ruang pemberian manfaat pajak bagi investor tanpa harus terkena top-up tax atau meminimalisir besaran top-up tax yang harus dibayarkan," katanya.

Ia menambahkan, pendekatan ini dapat menjadi harapan baru, khususnya bagi negara berkembang yang tetap ingin menjaga daya tarik investasi di tengah standar pajak global yang semakin ketat.

Senada, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa di era GMT, insentif tax holiday memang mulai kehilangan daya tarik, terutama bagi perusahaan multinasional.

"Hal ini karena bagi perusahaan multi nasional, PPh badan tetap wajib dibayar minimum 15% baik di tempat investasi, anak perusahaan, atau di kantor pusat," kata Raden.

Ia menyebut QRTC kini menjadi alternatif yang banyak dilirik negara berkembang. Berbeda dengan insentif tradisional, QRTC tidak menurunkan tarif pajak efektif (ETR) di bawah 15%, sehingga tetap selaras dengan ketentuan GMT.

Selain itu, pemerintah juga masih memiliki opsi insentif lain seperti super deduction, yang saat ini diberikan untuk kegiatan vokasi dan penelitian. Namun, menurutnya, efektivitas skema tersebut terbatas dalam konteks GMT.

Baca Juga: Dunia Usaha Melambat di Awal 2026, Kadin Soroti Pelemahan Daya Beli Masyarakat

"Karena era GMT ada garis tarif 15%. Artinya, dengan super deduction bisa jadi tarif efektif bisa di bawah 15%. Jika ETR kurang dari 15%, maka kurangnya akan dikenai di negara domisili atau negara kantor pusat berada," jelasnya. 

Ia menambahkan, super deduction baru optimal dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah mencatatkan laba besar. Oleh karena itu, dalam rezim GMT, QRTC dinilai sebagai instrumen yang paling menarik bagi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News