Pemerintah Cari Titik Optimal Kenaikan PTKP, Daya Beli Jadi Pertimbangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan penerimaan negara. 

Penyesuaian batas penghasilan yang bebas dari pajak tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berbelanja, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan pajak penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, pemerintah tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan besaran kenaikan PTKP yang paling optimal. 


Baca Juga: BI Prediksi Penjualan Eceran Terkontraksi 2,3% pada September 2026, Ini Pemicunya

Pemerintah perlu menyeimbangkan manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat dengan konsekuensi fiskal yang mungkin timbul.

Menurut Juda, kenaikan PTKP memiliki potensi untuk meningkatkan daya beli karena penghasilan masyarakat yang tidak dikenai pajak menjadi lebih besar. 

Namun, di sisi lain, kenaikan batas tersebut dapat mengurangi penerimaan PPh yang masuk ke kas negara.

"Ini masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan. Jadi ini dicari di titik optimalnya," ujar Juda dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (9/10).

Oleh karena itu, pemerintah belum menetapkan besaran penyesuaian PTKP dan masih memperhitungkan dampaknya terhadap kondisi ekonomi maupun penerimaan perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan penyesuaian PTKP dilakukan bersama Menteri Keuangan. 

Pemerintah saat ini menghitung besaran penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Sebagai gambaran, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.  Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.  

Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun.  Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun.  

Baca Juga: DJP Siapkan Dinamisasi Angsuran PPh 25 Jelang Akhir Tahun, Ini Sektor yang Dibidik

Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta. Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun.  

Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta.  

Tren kenaikan kemudian berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News