Pemerintah Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Ini Sanksinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi pembatasan operasional angkutan barang di momen Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk menekan volume kendaraan besar di ruas tol utama guna menjamin kelancaran arus bagi pemudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan, kebijakan ini terbukti efektif menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V hingga 47,43%. Berdasarkan data Jasa Marga, jumlah truk yang melintas menyusut dari sebelumnya 69.176 unit menjadi 36.368 unit pada periode 13-17 Maret 2026.

"Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 s.d H-4 Idut Fitri 1447 H yakni 13 s.d 17 Maret 2026. Penerapan pembatasan angkutan barang ini menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar -47,43%, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan," kata Aan lewat keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).


Baca Juga: Mudik Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Astra Infra Melonjak 99% pada Selasa (17/8)

Adapun pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas strategis yang tersebar di 51 lokasi. Ruas tersebut meliputi tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Namun, pengawasan di lapangan masih menemukan adanya pelanggaran. Data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E menunjukkan terdapat 139 kendaraan sumbu 3-5 yang nekat melintas saat masa pembatasan. Bahkan, kendaraan-kendaraan tersebut juga terdeteksi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aan menyebut, pihaknya telah mengantongi daftar perusahaan yang kerap melanggar aturan tersebut. 

"Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB," tegasnya.

Bagi para pelanggar, Kemenhub menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis agar tidak melakukan pelanggaran operasional kembali. Pemerintah tidak segan memberikan sanksi yang lebih berat jika perusahaan logistik tetap tidak mengindahkan aturan yang ada.

"Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin," terangnya.

Lebih lanjut, Aan mengimbau seluruh pelaku usaha logistik untuk kooperatif demi kepentingan bersama. 

Baca Juga: Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Mind Id Siapkan 28 Bus dan 4 Kapal

"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News