JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mencabut semua anggaran subsidi untuk listrik. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) energi pasal 3 dan UU ketenagalistrikan pasal 4 yang menyatakan subsidi hanya untuk masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu menurut Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman, jika pihaknya tidak mencabut subsidi listrik, hal itu sama saja dengan melanggar UU yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri. "Jadi sebenarnya semua subsidi harus dicabut," ujarnya, Jumat (14/2). Kata dia, jika dicabutnya tahunan, maka pencabutan subsidi tidak akan selesai-selesai. “Masa UU dilanggar terus," katanya.
Jarman menjelaskan tahun lalu listrik rumah tangga untuk golongan 450 sampai 900 Kilo volt Amper (KvA) belum dicabut subsidinya, karena dianggap untuk masyarakat kurang mampu. Namun selain golongan tersebut, subsidi listrik rumah tangga akan dicabut tanpa pengecualian. "Jadi nanti tinggal golongan 450 sampai 900 kva, yang lain harus dicabut, tinggal masalah waktu," ungkap Jarman. Namun untuk bisa melakukan program kerja tersebut tidak bisa sekaligus. Pemerintah dan DPR menilai jika semua subsidi listrik dicabut akan menimbulkan kontroversi terutama di kalangan pengusaha.