JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mencabut semua anggaran subsidi untuk listrik. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) energi pasal 3 dan UU ketenagalistrikan pasal 4 yang menyatakan subsidi hanya untuk masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu menurut Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman, jika pihaknya tidak mencabut subsidi listrik, hal itu sama saja dengan melanggar UU yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri. "Jadi sebenarnya semua subsidi harus dicabut," ujarnya, Jumat (14/2). Kata dia, jika dicabutnya tahunan, maka pencabutan subsidi tidak akan selesai-selesai. “Masa UU dilanggar terus," katanya.
Pemerintah berencana cabut semua subsidi listrik
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mencabut semua anggaran subsidi untuk listrik. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) energi pasal 3 dan UU ketenagalistrikan pasal 4 yang menyatakan subsidi hanya untuk masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu menurut Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman, jika pihaknya tidak mencabut subsidi listrik, hal itu sama saja dengan melanggar UU yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri. "Jadi sebenarnya semua subsidi harus dicabut," ujarnya, Jumat (14/2). Kata dia, jika dicabutnya tahunan, maka pencabutan subsidi tidak akan selesai-selesai. “Masa UU dilanggar terus," katanya.