KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Pemerintah China menjatuhkan sanksi denda sebesar 3 juta yuan atau setara US$ 464.000 kepada e-commerce, Vipshop karena melakukan persaingan kurang sehat antara perusahaan teknologi. Ini merupakan denda terbesar hingga saat ini. Dilansir dari Reuters, Senin (8/2), pengenaan denda tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menindak tegas praktik monopoli di sektor teknologi. Mengingat, Vishop dihukum karena melanggar undang - undang persaingan tidak sehat, yang memungkinkan denda mencapai 5 juta yuan. Sebagai perbandingan, perusahaan lain yang terkena hukuman sejak akhir tahun lalu berdasarkan undang-undang anti-monopoli China tahun 2008, hanya dikenakan denda maksimum atau jauh lebih rendah sebesar 500.000 yuan.
Pemerintah China denda e-commerce Vipshop sebesar US$ 464.000
KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Pemerintah China menjatuhkan sanksi denda sebesar 3 juta yuan atau setara US$ 464.000 kepada e-commerce, Vipshop karena melakukan persaingan kurang sehat antara perusahaan teknologi. Ini merupakan denda terbesar hingga saat ini. Dilansir dari Reuters, Senin (8/2), pengenaan denda tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menindak tegas praktik monopoli di sektor teknologi. Mengingat, Vishop dihukum karena melanggar undang - undang persaingan tidak sehat, yang memungkinkan denda mencapai 5 juta yuan. Sebagai perbandingan, perusahaan lain yang terkena hukuman sejak akhir tahun lalu berdasarkan undang-undang anti-monopoli China tahun 2008, hanya dikenakan denda maksimum atau jauh lebih rendah sebesar 500.000 yuan.