Pemerintah coret 54 bidang usaha dari DNI untuk menarik investor, berikut daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) demi mendorong investasi yang menciptakan barang dan jasa untuk ekspor dan substitusi impor.

"DNI ini kebijakan promotif bukan protektif," ungkap Edy Putra Irawadi, Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/11).

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi. Investor dibebaskan menggunakan devisa, serta perizinan dipermudah. "Permainan di lapangan kita buka," ungkapnya.


Beberapa bidang usaha dinaikkan tingkat kepemilikan asingnya, dari yang dicadangkan UMKM dibuka dengan kemitraan. Supaya dapat berpatner dengan PMA dan PMDN.

Meski ada kebijakan penipisan daftar DNI ini, pemerintah mengatakan pelaku usaha menengah kecil mikro (UMKM) tak perlu khawatir. "Kalau UMKM itu kan Rp 10 miliar kalau PMA kan harus di atas itu berarti lebih dari kekayaan bersih jadi lapangan udah beda. Playing field juga beda, dia bisa masuk ke PMA bisa masuk ke PMDN kalau di di mitra dia bisa kerjakan sendiri," ungkapnya.

Berikut 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI (PMA 100%):

1. Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian 2. Industri Percetakan Kain 3. Industri Kain Rajut Khususnya Renda 4. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dn Internet 5. Warung Internet 6. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun 7. Industri Kayu Veneer 8. Industri Kayu Lapis 9. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber 10. Industri Kayu Industri Serpih Kayu 11. Industri Pelet Kayu 12. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan 13. Budidaya Koral/Karang Hias 14. Jasa Konstruksi Migas: Platform 15. Jasa Survei Panas Bumi 16. Jasa Pemboran Migas di Laut 17. Jasa Pemboran Panas Bumi 18. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi 19. Pembangkit Listrik >10 MW 20. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi 21. Industri Rokok Kretek 22. Industri Rokok Putih 23. Industri Rokok Lainnya 24. Industri Siklamat dan Sakarin 25. Industri Bubur Kertas Pulp 26. Industri Crumb Rubber 27. Jasa Survei Terhadap Obyek-Obyek Pembiayaan atau Pengawasan Persediaan Barang dan Pergudangan (Warehouse Supervision) 28. Jasa Survei dengan atau Tanpa Merusak Obyek (Destructive/Nondestructive Testing) 29. Jasa Survei Kuantitas 30. Jasa Survei Kualitas 31. Jasa Survey Pengawasan atas Suatu Proes Kegiatan Sesuai Standar yang Berlaku atau yang Disepakati 32. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar 33. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya 34. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain 35. Galeri Seni 36. Gedung Pertunjukan Seni 37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan Pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu 38. Angkuran Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang 39. Jasa Sistem Komunikasi Data 40. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap 41. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak 42. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ringtone, sms premium) 43. Pusat Layanan Informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya 44. Jasa Akses Internet 45. Jasa Internet Telepon Untuk Keperluan Publik 46. Jasa Interkoneksi Internet, Jasa Multimedia Lainnya 47. Peatihan Kerja 48. Industri Farmasi Obat JAdi 49. Fasilitas Pelayanan Akupuntur 50. Pelayanan Pest COntrol/Fumigasi 51. Industri Alat Kesehatan Kelas B 52. Industri Alat Kesehatan Kelas C 53. Indutri Alat Kesehatan Kelas D 54. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi