Pemerintah daerah bakal jadi garda terdepan dalam penanganan bencana



JAKARTA. Pemerintah daerah akan berperan utama dalam penanganan bencana. Peran ini akan ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) yang saat ini tengah digarap oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.Inpres itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, Inpres menekankan pemerintah daerah segera menanggulangi bencana. Selama ini, peran penanganan bencana di daerah lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB). "Dengan Inpres ini, pelaksanaan tanggap darurat bisa lebih cepat," ujar Agung, akhir pekan lalu.Sementara, menurut Agung, pemerintah pusat akan memberikan dukungan selama proses tanggap darurat. "Jadi, jangan selalu bergantung pada pemerintah pusat," imbuh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meminta Agung segera merampungkan Inpres itu. SBY memberi tenggat waktu hingga Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can