Pemerintah daerah didorong terbitkan obligasi



SEMARANG. Otoritas Jaksa Keuangan mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan pembangunan sejumlah infrastruktur. Agar dana pembangunan terus mengalir, OJK menganjurkan agar pemerintah daerah menerbitkan obligasi.

Kepala OJK Regional IV Jawa Tengah, Y Santoso Wibowo mengatakan penerbitan obligasi perlu didorong lebih jauh agar proyek-proyek pembiayaan infrastuktur bisa dibiayai secara berkala melalui obligasi. Itu artinya, pembiayaan proyek tidak saja melalui skema Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah.

Namun, OJK meminta agar penerbitan obligasi tidak ditujukan pada proyek yang secara keuangan tidak menjanjikan. Obligasi pada daerah dianjurkan untuk proyek yang secara ekonomis mendapatkan pemasukan atau income.


"Misalnya obigasi untuk jalan tol, stadiun. Itu kan ada pemasukan nanti. Pembiayaan untuk proyek yang secara bisnis ada income-nya. Jadi pembangunan nanti tidak berhenti jika sudah ganti kepala daerah," kata Santoso usai pertemuan Pelaku Bisnis Keuangan Jawa Tengah di kantor Bank Indonesia, Kamis (5/2).

Menurut Santoso, opsi pembangunan berkelanjutan melalui obligasi juga sudah diatur dalam beragam aturan. Atas hal itulah, saat ini OJK tengah mendorong agar dana APBD bisa dikeluarkan dalam bentuk obligasi daerah.

"Obligasi daerah untuk bangun proyek yang menjaring income. Sudah ada aturannya, dan itu nanti tinggal minta izin ke OJK melalui izin di Pasar Modal," cetusnya.

Kendati mendorong penerbitan obligasi daerah, Santoso tidak merinci bagaimana mekanisme obligasi tersebut. Demikian halnya dengan implikasi hukum apa saja yang berkaitan dengan penerbitan obligasi. (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie