KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai kembali digelar pada Januari 2022. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang baru dirilis pada akhir Desember 2021. Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memperhatikan implementasi SKB 4 Menteri tersebut. Pemda melalui fasilitasi dinas pendidikan baik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan perlu melakukan sosialisasi dan simulasi di daerahnya masing – masing. Hal ini agar seluruh pemangku kepentingan dapat dipastikan memahami dan siap melakukan PTM sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut.
Pemerintah Daerah Diminta Dukung Pelaksanaan PTM Terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai kembali digelar pada Januari 2022. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang baru dirilis pada akhir Desember 2021. Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memperhatikan implementasi SKB 4 Menteri tersebut. Pemda melalui fasilitasi dinas pendidikan baik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan perlu melakukan sosialisasi dan simulasi di daerahnya masing – masing. Hal ini agar seluruh pemangku kepentingan dapat dipastikan memahami dan siap melakukan PTM sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut.