KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengidentifikasi fenomena pseudo-participation (partisipasi semu) dalam proses pengambilan kebijakan selama 20 tahun perjalanan otonomi daerah. Partisipasi publik dinilai belum maksimal dalam pembentukan suatu kebijakan. “Pelibatan publik hanya sebatas formalitas. Padahal desentralisasi dan otonomi menjadi struktur kesempatan untuk menciptakan demokratisasi lokal, terutama mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, responsif, dan transparan,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (15/4). KPPOD mendorong pemerintah daerah untuk lebih melibatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kebijakan mulai dari perencanaan, evaluasi hingga monitoring evaluasi mesti berdampak positif pada masyarakat.
Pemerintah daerah diminta tingkatkan partisipasi publik dalam pembentukan perda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengidentifikasi fenomena pseudo-participation (partisipasi semu) dalam proses pengambilan kebijakan selama 20 tahun perjalanan otonomi daerah. Partisipasi publik dinilai belum maksimal dalam pembentukan suatu kebijakan. “Pelibatan publik hanya sebatas formalitas. Padahal desentralisasi dan otonomi menjadi struktur kesempatan untuk menciptakan demokratisasi lokal, terutama mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, responsif, dan transparan,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (15/4). KPPOD mendorong pemerintah daerah untuk lebih melibatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kebijakan mulai dari perencanaan, evaluasi hingga monitoring evaluasi mesti berdampak positif pada masyarakat.