Pemerintah daerah perlu landasan hukum untuk elektronifikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mendorong perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (pemda). Sebelumnya BI sudah melakukan proyek percontohan di 12 daerah antara lain Bali, Jakarta, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan dari proyek tersebut rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik mencapai 11%. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi transaksi di pemda.

"Sejumlah kabupaten seperti Sleman dan Banyuwangi peningkatan PAD-nya sangat tinggi demikian juga efisiensi penyaluran," jelas Perry saat konferensi pers terkait rakorpusda inovasi elektronifikasi di Gedung BI, Selasa (28/5).


Kendati demikian BI menjelaskan perlu adanya penguatan landasan hukum dalam perluasan elektronifikasi. Lantaran banyak daerah yang belum mengimplementasikan.

Meskipun seluruh provinsi telah mengeluarkan regulasi, Perry menjelaskan sebagian Kabupaten/Kota belum mengeluarkan regulasi. Antara lain hanya 65 kota sudah mengeluarkan regulasi tetapi 25 kota belum. Demikian juga hanya ada 196 kabupaten yang memiliki regulasi namun 200 kabupaten belum memiliki regulasi.

"Itu mungkin belum jelas jadi perlu sosialisasi dan sebagai dasar itu masih merasa belum kuat betul," ujar Perry.

Upaya lain yang akan dilakukan pemerintah bersama BI dan OJK untuk mendorong inovasi dan perluasan elektronifikasi adalah pembentukan Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (TPDD), penyelenggaraan kompetisi pemda dan inovasi e-retribusi menggunakan QR Indonesia Standard (QRIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .